Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    TUBAN – Laki - laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

    Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

    Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

    Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

    "Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali" ucap AKP Rianto.

    Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

    Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

    "Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka, " imbuh AKP Rianto.

    Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

    Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

    "Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali" ungkap AKP Rianto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

    “Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara, ”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Anak Paud Cahaya Ilmu Bercita-cita Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas TNI Polri Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kodim 0811/Tuban
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    Pastikan Lancar Dan Aman, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Kawal Pendistribusian Kotak Suara Pemilu Tahun 2024
    Tanamkan Karakter Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Berikan Materi Wasbang Tentang LBB SMKN 1 Singgahan
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Sinergitas TNI Polri Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kodim 0811/Tuban
    KASAD Cicipi Minuman Kuliner Khas UMKM dari Kodim 0811/Tuban
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    Komandan Kodim 0811/Tuban Bersama Jajaran Forkopimda Menghadiri Rangkaian Acara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 Tahun 2024
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Jadikan Prajurit Yang Prima, Anggota Kodim 0811/Tuban Asah Kemampuan Menembak Senjata Ringan
    Pendampingan Aktif Babinsa Tuban Koramil 0811/07 Soko Kepada Para Petani Jagung Sebagai Upaya Tingkatkan Hasil Panen Warga
    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Bersama Warga Pembersihan Tempat Pemakaman Umum
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Sosialisasi Dan Vaksinasi PMK Babinsa Koramil 20 Grabagan Bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban
    Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0811/01 Tuban Bekali Siswa SDN Kutorejo 1 Wawasan Kebangsaan

    Ikuti Kami